Rabu, 20 Juni 2012

Konservasi Arsitektur - Museum KAA Bandung

Gedung Merdeka di jalan Asia-Afrika, Bandung, Indonesia, adalah gedung bersejarah  yang pernah digunakan sebagai tempat Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika tahun 1955. Kini gedung ini digunakan sebagai museum yang memamerkan berbagai benda koleksi dan foto Konferensi Asia-Afrika yang merupakan cikal bakal Gerakan Non Blok pertama yang pernah digelar disini tahun 1955.


Peta Lokasi Museum KAA Bandung

SEJARAH MUSEUM KAA BANDUNG 

Gedung Merdeka pada 1955

Pada saat itu bangunan ini bernama SOCITEIT CONCORDIA dipergunakan sebagai tempat rekreasi oleh sekelompok masyarakat Belanda yang berdomisili di kota Bandung dan sekitarnya. Mereka adalah para pegawai perkebunan, perwira, pembesar, pengusaha, dan kalangan lain yang cukup kaya. Pada hari libur, terutama malam hari, gedung ini dipenuhi oleh mereka untuk menonton pertunjukan kesenian, makan malam.
Pada masa pendudukan Jepang gedung ini dinamakan Dai Toa Kaman dengan fungsinya sebagai pusat kebudayaan.

Pada masa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 gedung ini digunakan sebagai markas pemuda Indonesia guna menghadapi tentara Jepang yang pada waktu itu enggan menyerahkan kekuasaannya kepada Indonesia. Setelah pemerintahan Indonesia mulai terbentuk (1946 - 1950) yang ditandai oleh adanya pemerintahan Haminte Bandung, Negara Pasundan, dan Recomba Jawa Barat, Gedung Concordia dipergunakan lagi sebagai gedung pertemuan umum. disini biasa diselenggarakan pertunjukan kesenian, pesta, restoran, dan pertemuan umum lainnya.

Dengan keputusan pemerintah Republik Indonesia (1954) yang menetapkan Kota Bandung sebagai tempat Konferensi Asia Afrika, maka Gedung Concordia terpilih sebagai tempat konferensi tersebut. Pada saat itu Gedung Concordia adalah gedung tempat pertemuan yang paling besar dan paling megah di Kota Bandung . Dan lokasi nya pun sangat strategis di tengah-tengah Kota Bandung serta dan dekat dengan hotel terbaik di kota ini, yaitu Hotel Savoy Homann dan Hotel Preanger. Dan mulai awal tahun 1955 Gedung ini dipugar dan disesuaikan kebutuhannya sebagai tempat konferensi bertaraf International, dan pembangunannya ditangani oleh Jawatan Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Barat yang dimpimpin oleh Ir. R. Srigati Santoso, dan pelaksana pemugarannya adalah : 1) Biro Ksatria, di bawah pimpinan R. Machdar Prawiradilaga 2) PT. Alico, di bawah pimpinan M.J. Ali 3) PT. AIA, di bawah pimpinan R.M. Madyono.

Setelah terbentuk Konstituante Republik Indonesia sebagai hasil pemilihan umum tahun 1955, Gedung Merdeka dijadikan sebagai Gedung Konstituante. Karena Konstituante dipandang gagal dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu menetapkan dasar negara dan undang-undang dasar negara, maka Konstituante itu dibubarkan oleh Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Selanjutnya, Gedung Merdeka dijadikan tempat kegiatan Badan Perancang Nasional dan kemudian menjadi Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terbentuk tahun 1960. Meskipun fungsi Gedung Merdeka berubah-ubah dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan yang dialami dalam perjuangan mempertahankan, menata, dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia , nama Gedung Merdeka tetap terpancang pada bagian muka gedung tersebut.

Pada tahun 1965 di Gedung Merdeka dilangsungkan Konferensi Islam Asia Afrika. Pada tahun 1971 kegiatan MPRS di Gedung Merdeka seluruhnya dialihkan ke Jakarta . Setelah meletus pemberontakan G30S/ PKI, Gedung Merdeka dikuasai oleh instansi militer dan sebagian dari gedung tersebut dijadikan sebagai tempat tahanan politik G30S/ PKI. Pada bulan Juli 1966, pemeliharaan Gedung Merdeka diserahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, yang selanjutnya oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat diserahkan lagi pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bandung. Tiga tahun kemudian, tanggal 6 Juli 1968, pimpinan MPRS di Jakarta mengubah surat keputusan mengenai Gedung Merdeka (bekas Gedung MPRS) dengan ketentuan bahwa yang diserahkan adalah bangunan induknya, sedangkan bangunan-bangunan lainnya yang terletak di bagian belakang Gedung Merdeka masih tetap menjadi tanggung jawab MPRS.

Pada Maret 1980 Gedung ini kembali dipercayakan menjadi tempat peringatan Konferensi Asia Afrika yang ke-25 dan pada Puncak peringatannya diresmikan Museum Konferensi Asia Afrika oleh Soeharto Presiden Republik Indonesia – 2.














Ruang Konferensi di gedung Merdeka pada 2010


ARSITEKTUR GEDUNG KAA

Bangunan ini dirancang oleh Van Gallen Last dan C.P. Wolff Schoemaker. Keduanya adalah Guru Besar pada Technische Hogeschool (Sekolah Teknik Tinggi), yaitu ITB sekarang, dua arsitektur Belanda yang terkenal pada masa itu, Gedung ini kental sekali dengan nuansa art deco dan gedung megah ini terlihat dari lantainya yang terbuat dari marmer buatan Italia yang mengkilap, ruangan-ruangan tempat minum-minum dan bersantai terbuat dari kayu cikenhout, sedangkan untuk penerangannya dipakai lampu-lampu bias kristal yang tergantung gemerlapan. Gedung ini menempati areal seluas 7.500 m2.

Nuansa Arc deco pada gedung KAA


RUANG LINGKUP MUSEUM KAA BANDUNG

1. PAMERAN TETAP
Museum Konperensi Asia Afrika memiliki ruang pameran tetap yang memamerkan sejumlah koleksi berupa benda-benda tiga dimensi dan foto-foto dokumenter peristiwa Pertemuan Tugu, Konferensi Kolombo, Konferensi Bogor, dan Konferensi Asia Afrika tahun 1955. Selain itu dipamerkan juga foto-foto mengenai :
  • Peristiwa yang melatarbelakangi lahirnya Konferensi Asia Afrika;
  • Dampak Konferensi Asia Afrika bagi dunia internasional;
  • Gedung Merdeka dari masa ke masa;
  • Profil negara-negara peserta Konferensi Asia Afrika yang dimuat dalam multimedia.
Dalam rangka menyambut kunjungan Delegasi Konferensi Tingkat Tinggi X Gerakan Nonblok tahun 1992 di mana Indonesia terpilih sebagai tempat konferensi tersebut dan menjadi Ketua Gerakan Nonblok, dibuatlah diorama yang menggambarkan situasi pembukaan Konferensi Asia Afrika tahun 1955.
Penataan kembali Ruang Pameran Tetap “Sejarah Konperensi Asia Afrika 1955”
Dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika 1955 pada 22 – 24 April 2005, tata pameran Museum Konperensi Asia Afrika direnovasi atas prakarsa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Dr. N. Hassan Wirajuda. Penataan kembali Museum tersebut dilaksanakan atas kerja sama Departemen Luar Negeri dengan Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perencanaan dan pelaksanaan teknisnya dikerjakan oleh Vico Design dan Wika Realty.
Rencana Pembuatan Ruang Pameran Tetap “Sejarah Perjuangan Asia Afrika” dan Ruang Identitas Nasional Negara-negara Asia Afrika (2008)
Departemen Luar Negeri RI mempunyai rencana untuk mengembangkan Museum Konperensi Asia Afrika sebagai simbol kerja sama dua kawasan dan menjadikannya sebagai pusat kajian, pusat arsip, dan pusat dokumentasi. Salah satu upayanya adalah dengan menambah beberapa ruang pameran tetap, yang memamerkan sejumlah foto dan benda tiga dimensi mengenai Kemitraan Strategis Baru Asia Afrika (New Asian African Strategic Partnership/NAASP) serta berbagai materi yang menggambarkan budaya dari masing-masing negara di kedua kawasan tersebut.
Pengembangan museum ini direncanakan terwujud pada April 2008, bertepatan dengan Peringatan tiga tahun Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika.

2. PERPUSTAKAAN
Untuk menunjang kegiatan Museum Konperensi Asia Afrika, pada 1985 Abdullah Kamil (pada waktu itu Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London) memprakarsai dibuatnya sebuah perpustakaan.
Perpustakaan ini memiliki sejumlah buku mengenai sejarah, sosial, politik, dan budaya Negara-negara Asia Afrika, dan negara-negara lainnya; dokumen-dokumen mengenai Konferensi Asia Afrika dan konferensi-konferensi lanjutannya; serta majalah dan surat kabar yang bersumber dari sumbangan/hibah dan pembelian.
Bersamaan dengan akan diperluasnya ruang pameran tetap Museum Konperensi Asia Afrika pada April 2008, perpustakaan pun akan dikembangkan sebagai pusat perpustakaan Asia Afrika yang proses pengerjaannya dimulai pada 2007. Perpustakaan ini diharapkan akan menjadi sumber informasi utama mengenai dua kawasan tersebut, yang menyediakan berbagai fasilitas seperti zona wifi, bookshop café, digital library, dan audio visual library.

3. AUDIO VISUAL
Seperti juga perpustakaan, ruang audio visual dibuat pada 1985. Keberadaan ruang ini juga diprakarsai oleh Abdullah Kamil.
Ruangan ini menjadi sarana untuk penayangan film-film dokumenter mengenai kondisi dunia hingga tahun 1950-an, Konferensi Asia Afrika dan konferensi-konferensi lanjutannya, serta film-film mengenai kondisi sosial, politik, dan budaya dari negara-negara di kedua kawasan tersebut.

Denah Museum KAA

TAHAP PEMUGARAN

Museum KAA diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 24 April 1980, sebagai puncak peringatan 25 tahun KAA. Saat ini Museum KAA berada di bawah Kementerian Luar Negeri, menjadi UPT dari Direktorat Diplomasi Publik. Museum KAA menempati Gedung Merdeka, yang hingga saat ini menjadi milik DPR/MPR, dan berada di bawah pengawasan Sekretariat Negara. Pengelolaan gedung tersebut di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Museum KAA memamerkan sejumlah koleksi berupa benda-benda tiga dimensi dan foto-foto dokumenter peristiwa pertemuan Tugu, Konferensi Kolombo, Konferensi Bogor, dan Konferensi Asia Afrika tahun 1955.
Gedung KAA pada masa kini

Sumber :
Wikipedia
www.museumku.wordpress.com








Selasa, 29 November 2011

Sketsa Kritik Arsitektur



Bermimpilah karena hidup itu berawal dari mimpi, tapi jika sudah terbangun maka wujutkanlah mimpi tersebut dengan suatu usaha untuk mewujudkan mimpi itu. "Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian" :) 

Rabu, 02 November 2011

Wajah Kota Jakarta

Tulisan Naratif
     Normatif bertujuan untuk menilai, dan mengkritik suatu pemahaman yang diyakini dan kemudian menjadi tolak ukur bila kita memiliki norma (menjadi yang benar) karena mempunyai nialai absolut.
  • DOKTRINAL CRITISM (Aliran/Paham/Nilai sosial)
BEFORE :                                                     







AFTER :










Dari perbedaan gambar tersebut ada dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya kehidupan dikota jakarta semakin berkembang sedangkan dampak negatifnya terlihat sangat jelas kota jakarta semakin padat penduduknya dan banyak dibeberapa tempat yang daerahnya kumuh banyak terdapat sampah disekitar kali. Beberapa tahun belakangan ini dijakarta sering sekali terjadi banjir pada musim hujan salah satunya disebabkan karena semakin semakin padatnya jumlah penduduk dan kurangnya kesadaran dari penduduk untuk selalu menjaga kebersihan namun demikian hal ini harusnya dapat diatasi dengan semakin majunya teknologi yang seharusnya masyarkat tahu dan sadar dampak dari membuang sampah sembarangan kebantaran sungai/kali dapat menyebabkan banjir dan berbagai macam penyakit, "karena Sehat itu Mahal" maka marilah kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita BUANGLAH SAMPAH PADA TEMPATNYA. 

Selasa, 01 November 2011

Fotografi Narasi

Mix use building

PALAZZO KEMAYORAN




Pallazo Kemayoran terletak di Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat adalah salah satu bangunan yang didirikan dalam rangka upaya untuk mengatasi keterbatasan lahan yang ada dikota-kota besar. Bangunan Mix use ini terdiri dari 3 tower untuk apartement dan bangunan 4 lantai untuk perkantoran dll. Bangunan seperti ini sangat efektif untuk mengatasi solusi dari berbagai macam kendala di ibu kota selain menghindari dari kemacetan adanya bangunan ini juga bisa menjadikan lebih efisien waktu,biaya dan tenaga.

Senin, 31 Oktober 2011

Fotografi Narasi

BELIEVE OR NOT BELIEVE 

CANDI BOROBUDUR




Candi borobudur merupakan salah satu dari keajaiban dunia. Bangunan raksasa ini hanya berupa tumpukan balok batu raksasa yang memiliki ketinggian total 42 meter. Setiap batu disambung tanpa menggunakan semen atau perekat. Batu-batu ini dipotong lalu diangkut dan disambung dengan pola seperti permainan lego. Semuanya tanpa menggunakan perekat atau semen. Semua batu tersebut diambil dari sungai di sekitar Candi Borobudur. Batu-batu ini dipotong lalu diangkut dan disambung dengan pola seperti permainan lego. Semuanya tanpa menggunakan perekat atau semen. Percaya tidak percaya, bagaiman bisa sebuah bangunan dibangun tanpa menggunakan perekat. Tapi inilah indonesia dengan beraneka macam warna kebudayaan dan benda-benda sejarahnya.





Jumat, 28 Oktober 2011

Fotografi Narasi

Grand Hyatt Jakarta is Amazing Hotel



Grand Hyatt Jakarta adalah sebuah hotel bintang 5 yang menjadi Pilihan Utama Para Pelaku Bisnis,  selain letaknya yang strategis menghadap Patung Selamat Datang, di jantung kawasan bisnis sentral Jakarta.  Hotel tersebut terhubung dengan pusat perbelanjaan Plaza Indonesia. "Jadi bisa menginap sembari berbelanja, benar-benar efisien dan menghemat waktu ditengah-tengah kemacetan kota jakarta". Grand Hyatt Jakarta dikenal sebagai salah satu hotel papan atas di Jakarta dengan beragam penghargaan, antara lain dari Destin Asia, Asia Money, Business Asia. Bahkan penghargaan sebagai hotel bisnis terbaik di Jakarta tahun 2007 dari Majalah Business Traveler, merupakan penghargaan yang sudah 7 tahun berturut-turut diterima. Indonesia patut berbangga memiliki Grand Hyatt Jakarta is Amazing Hotel.

Senin, 29 November 2010

HPP part2

5.) Hukum Perikatan dalam jasa kontruksi, cari contoh kontrak kerja bidang konstruksi (bahas perjanjian dan sangsi yang diberikan bila terjadi pelanggarandalam kontrak kerja tersebut)?
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.
Contoh :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN STADION

antara

CV. GUNNERS

dengan

PT. GOONERS
Nomor      : 1/1/2010
Tanggal    : 20 November 2010

Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini      :
nama       : Cesc Fabregas
alamat     : jl. x no 4 jakarta selatan
no.telepon : 087087087
jabatan    :
dalam hal ini bertindak atas nama CV. GUNNERS dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
dan
nama      : Westi
alamat     : jl.xx no 10 Jakarta selatan
no telepon : 088088088
jabatan    :
dalam hal ini bertindak atas nama PT. GOONERS dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.


Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan stadion yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di jl xxx no 8 Jakarta selatan.
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :


Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

HUKUM JASA KONSTRUKSI

A. LATAR BELAKANG
Konstruksi merupakan suatu kegiatan yang melibatkan/ menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat Kegiatan konstruksi :
·         Risiko tinggi (tidak pasti, mahal, berbahaya)
·         Transaksi ekonomi dan jasa pelayanan
·         Kontrak Pekerjaan Konstruksi merupakan landasan penting dalam setiap kegiatan/aktivitas konstruksi

B. LANDASAN HUKUM
Kontrak (termasuk kontrak pekerjaan konstruksi) merupakan bentuk kesepakatan yang termasuk dalam hukum PERJANJIAN. Bentuk perjanjian mulai dari yang sederhana hingga kompleks. Secara formal diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPT)

C. PERJANJIAN DAN PERIKATAN
Perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang lain, atau dua orang saling berjanji yang mengkibatkan timbulnya Perikatan. Perikatan adalah suatu Hubungan Hukum antara dua pihak (Kreditur berhak menuntut dan Debitur berkewajiban memenuhi tuntutan). Perjanjian atau Persetujuan tertulis disebut KONTRAK. Tujuan kontrak adalah sebagai berikut :
·         Timbulnya Perikatan:
·         Suatu perjanjian: dengan ada tanpa tanggungjawab
·         Undang-undang
·         Kesusilaan (misalnya : ikatan adat)
·         Perjanjian bersifat positif, yaitu ada kesepakatan berbuat/menghasilkan sesuatu.
·         Perjanjian bersifat negatif, yaitu ada kesepakatan untuk tidak berbuat sesuatu.

1. Obyek Perikatan
Obyek perikatan harus tertentu dan dapat ditentukan. Untuk tipe kontrak Lumpsum, obyek tertentu, sedangkan untuk tipe kontrak Unit Price, obyek ditentukan kemudian. Obyek perikatan harus sah dan diperkenankan oleh peraturan/ undang-undang. Prestasinya dimungkinkan untuk dilaksanakan (secara objektif)

2. Subyek Perikatan
Subyek perikatan melibatkan dua orang (badan hukum) atau lebih. Satu pihak berkewajiban atas prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi. Ada bentuk perikatan yang menyangkut pihak ketiga (contoh: user, jaminan pihak ketiga)

3. Sistem dan Azas Perjanjian
Sistem perjanjian merupakan sistem Terbuka, dimana yang membuat kesepakatan/perjanjian bebas mengabaikan ketentuan hukum perdata asal memenuhi syarat sah perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian dapat membuat aturan sendiri. Semua persetujuan yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Azas perrjanjian adalah Azas Konsensualisme. Perjanjian berlaku sejak detik dicapai kesepakatan. Perjanjian sah jika hal-hal pokok telah disepakati.

4. Syarat-syarat Sah Suatu Perjanjian
Syarat-syarat sah suatu perjanjian adalah :
·         Azas Konsensualisme dalam KUHPT
·         Sepakat untuk mengikat diri
·         Cakap dalam membuat perjanjian
·         Menyangkut hal tertentu
·         Disebabkan oleh sesuatu yang halal

Dengan kata lain, dipenuhi:
Syarat subyekif
·         Tidak ada paksaan (sukarela)
·         Subyek mempunyai kapasitas membuat perjanjian
·         Syarat obyektif
·         Obyek perjanjian tertentu
·         Kausanya legal atau tidak bertentangan dengan hukum
·         Perjanjian di bawah tangan membutuhkan akta notaris untuk memperoleh kekuatan hukum, dan kelak untuk pembuktian bila disangkal oleh salah satu pihak

5. Batalnya suatu Perjanjian
Suatu perjajian batal demi hukum bila salah satu atau kedua syarat obyektif tidak dipenuhi. Perjanjian dapat diminta untuk dibatalkan bila kedua syarat Subyektif tidak terpenuhi. Batas waktu permintaan pembatalan adalah 5 tahun (BW ps 1454), terhitung:
·         Sejak orang menjadi cakap hukum
·         Sejak hari paksaan telah berhenti
·         Sejak saat/hari diketahui adanya kekhilafan atau penipuan

6. Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian berisi :
·         Hal tidak menepati Janji dalam Pelaksanaan Perjanjian
·         Jika debitur tidak dapat menepati janji, maka dikuasakan pada hakim untuk mewujudkan:
·         Perjanjian untuk memberikan sesuatu
·         Perjanjian untuk berbuat sesuatu
·         Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
·         Hal undang-undang, Adat kebiasaan dan Kapatuhan pada Pelaksanaan Perjanjian
·         Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi harus memuat/ dilengkapi peraturan yang terdapat dalam undang-undang, adat kebiasaan setempat
·         Hal itikad baik pada pelaksanaan perjanjian

Suatu perjanjian harus memenuhi:
·         Persyaratan atau tuntutan kepastian hukum (menjamin kepastian)
·         Dilaksanakan dengan itikad baik (memenuhi tuntutan keadilan)

7. Wanprestasi
Hal-halyang diatur dalam wanprestasi :
·         Hal tidak menepati Janji dalam Pelaksanaan Perjanjian
·         Jika debitur tidak dapat menepati janji, maka dikuasakan pada hakim untuk mewujudkan:
·         Perjanjian untuk memberikan sesuatu
·         Perjanjian untuk berbuat sesuatu
·         Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
·         Hal undang-undang, Adat kebiasaan dan Kapatuhan pada Pelaksanaan Perjanjian
·         Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi harus memuat/dilengkapi peraturan yang terdapat dalam undang-undang, adat kebiasaan setempat
·         Hal itikad baik pada pelaksanaan perjanjian

Suatu perjanjian harus memenuhi:
·         Persyaratan atau tuntutan kepastian hukum (menjamin kepastian)
·         Dilaksanakan dengan itikad baik (memenuhi tuntutan keadilan)

8. Ganti Rugi
Pengertian ganti rugi mencakup 3 hal:
1. Biaya adalah segala perongkosan atau pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan (real/actual expense)
2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang (property) milik kreditur akibat kelalaian debitur
3. Bunga adalah kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan/diperhitungkan oleh kreditur
·         Ganti rugi yang dapat dituntut oleh Kreditur
·         Rugi yang betul-betul diderita oleh kreditur
·         Keuntungan yang hilang, yang semestinya diperoleh kreditur
·         Penetapan Bunga
·         Ditetapkan dalam perjanjian
·         Bila tidak ditetapkan, maka diberlakukan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh undang-undang
·         Sebesar bunga deposito pada bank pemerintah

9. Pembatalan Perjanjian
·         Sanksi hukum bagi debitur yang lalai/gagal memenuhi perjanjian
·         Pembatalan bertujuan untuk membawa kedua pihak kembali ke keadaan sebelum terjadi perjanjian
·         Status pembatalan – ditentukan melalui pengadilan (keputusan hakim), mediasi, negosiasi

10. Peralihan Risiko
Peralihan risiko merupakan sanksi hukum bagi debitur yang lala/gagal memenuhi perjanjian (wanprestasi).
Problematika:
·         Bagaimana dengan status kepemilikan dan tanggungjawab terhadap obyek perjanjian?
·         Dialihkan pada pihak ketiga
·         Bagaimana mekanisme dan konsekuensi hukumnya?

11. Force Majeur (keadaan memaksa)
Debitur dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi bila terkena keadaan memaksa yang membuatnya tidak mungkin untuk melaksanakan prestasi yang diperjanjikan.
Keadaan memaksa:
·         Terjadi setelah dibuatnya perjanjian/perikatan
·         Terjadi pada debitur
·         Terjadinya tidak terduga
·         Tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
·         Tidak sengaja
·         Tidak ada itikad buruk dari debitur
Teori Obyektif : Keadaan memaksa harus mempunyai ketidakmungkinan mutlak;
bagi setiap orang tidak mungkin melaksanakan prestasi tersebut Teori Subyektif : Keadaan memaksa harus mempunyai ketidakmungkinan yang tak mutlak; debitur masih dapat melaksanakan prestasi tetapi dengan pengorbanan yang sangat besar sehingga tidak selayaknya kreditur menuntut pemenuhan prestasi

12. Interpretasi Perjanjian  
Tujuan dari interpretasi perjanjian adalah untuk memberikan keyakinan dan penegakan (kepastian) maksud (interest) dari pihak-pihak yang berjanji pada saat perikatan. Merupakan hal yang tidak mungkin untuk mengetahui apa yang ada dibenak pihak-pihak yang saling berjanji pada saat perikatan Pemahaman/pengertian (interpretasi) dilandaskan pada arti logis yang layak dari bahasa perjanjian

13. Kontrak Konstruksi
Pada dasarnya kedudukan para pelaku perjanjian (pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian) adalah sama. Dalam perjanjian konstruksi banyak hal yang lebih rumit daripada perjanjian (transaksi usaha) biasa Perlu pemahaman yang mendalam terhadap konsep, fungsi dan makna kontrak konstruksi



6.) Hukum Perburuan (Hak&Kewajiban pekerja/karyawan, Hak& kewajiban pengusaha/perusahaan)?
PERJANJIAN KERJA
DAN PERJANJIAN PERBURUHAN
PERJANJIAN KERJA
Yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu (pekerja) mengikat diri untuk bekerja pada pihak yang lain (pengusaha), selama waktu tertentu dengan menerima upah (pasal 1601 huruf a KUH Perdata). Pembuatan Perjanjian Kerja biasanya didahului dengan masa percobaan. Namun demikian apabila pengusaha atau manajer menilai bahwa calon karyawan tidak perlu melalui masa percobaan, dapat pula suatu perjanjian tanpa didahului dengan masa percobaan ini.
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Ada Orang Dibawah Pimpinan Orang Lain
Dalam konteks ini berarti ada pimpinan dan ada orang yang dipimpin. Pimpinan mempunyai wewenang untuk mengatur dan memerintah orang yang dipimpinnya. Pemimpin disini dapat manajer atau pengusahanya sendiri, sedang orang yang dipimpin adalah pekerjanya.
2. Penunaian Kerja
Perjanjian Kerja mengandung unsur penunaian kerja, dimana satu pihak akan menunaikan atau melaksanakan kerja dari pihak lain. Yang tersangkut dalam Perjanjian Kerja adalah manusianya yang akan menunaikan/ melaksanakan kerja tersebut.
3. Jangka Waktu
Bahwa terikatnya seorang pekerja dalam Perjanjian Kerja mempunyai jangka waktu. Jangka waktu Perjanjian Kerja dibedakan menjadi dua, yaitu jangka waktu tertentu dan jangka waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja jangka waktu tertentu atau Perjanjian Kerja untuk karyawan kontrak biasanya satu tahun, dapat diperpanjang satu kali lagi. Dan dalam keadaan tertentu merupakan Perjanjian Kerja untuk karyawan tetap, akan berakhir apabila terjadi PHK, baik karena pensiun, mengundurkan diri, dipecat, atau meninggal dunia.
4. Ada Upah
Yang dimaksud dengan upah yaitu suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya
Jenis Perjanjian Kerja
1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Menurut pasal 1603 huruf e ayat 1 KHU Perdata, Perjanjian Kerja waktu tertentu yaitu hubungan kerja berakhir demi hukum jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan-peraturan atau dalam peraturan perundang-undangan atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan yang berlaku. Dari pengertian diatas, perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

a) Perjanjian kerja waktu tertentu dimana waktu berlakunya ditentukan menurut perjanjian, misalnya satu (1) tahun. Perjanjian kerja ini pada umumnya diberlakukan untuk karyawan kontrak, dengan jangka waktu sepanjang kontrak tersebut.

b) Perjanjian Kerja waktu tertentu dimana waktu berlakunya didasarkan atas kebiasaan. Misalnya untuk suatu proyek pembuatan jalan dan pemetik kopi, untuk kedua pekerjaan ini Perjanjian Kerja dianggap berakhir, ketika pekerjaan dinyatakan selesai.

c) Perjanjian Kerja waktu tertentu dimana waktu berlakunya menurut Undang-undang. Misalnya untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, maka jangka waktu Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan tentang penempatan tenaga asing.

2) Perjanjian Menurut Waktu Tidak Tertentu
Menurut pasal 1603 huruf g ayat (1) KUH Perdata Perjanjian Kerja waktu yang tidak tertentu adalah Perjajian Kerja dimana waktu lamanya hubungan kerja tidak ditentukan baik dalam perjanjian atau peraturan majikan, dalam peraturan perundang-undangan ataupun menurut kebiasaan. Pada umumnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu ini diberlakukan untuk karyawan tetap. Masa berakhirnya perjanjian kerja adalah apabila terjadi PHK baik karena meninggal, menundurkan diri, pensiun, atau pemecatan.
Isi Perjanjian Kerja
Secara rinci Isi Perjanjian Kerja akan memuat:

1) Nama dan alamat pengusaha/perusahaan

2) Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin pekerja

3) Jabatan atau jenis/macam pekerjaan

4) Besarnya upah serta cara pembayarannya

5) Hak dan kewajiban pekerja

6) Hak dan kewajiban pengusaha

7) Syarat-syarat kerja

8) Jangka waktu berlakunya perjanjian

9) Tempat dan lokasi kerja

10) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.

Penggunaan Perjanjian Kerja
Penggunaan Perjanjian Kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan atau digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti :

a) Yang sekali selesai atau sifatnya sementara.

b) Yang diperkirakan untuk jangka waktu yang terlalu lama akan selesai.

c) Yang bersifat musiman atau yang berulang kembali.

d) Yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang.

e) Yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru, atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan

Bagi Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan tidak membedakan sifat, jenis, dan kegiatannya.
Pelanggaran Perjanjian Kerja
Mengenai perjanjian kerja, maka baik pengusaha maupun pekerja dapat melakukan wansprestasi atau pelanggaran hukum terhadap isi pejanjian yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu pihak yang melakukan wansprestasi ataupun pelanggaran hukum dapat diminta untuk membayar ganti rugi. Hal ini diatur dalam pasal 1601 KUH Perdata sebagai berikut.

a) Pihak pengusaha tidak menepati ketentuan tentang pengupahan atau tidak memberikan pekerjaan kepada pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakatinya, pekerja dapat menuntut ganti rugi kerugian kepada pengusaha.

b) Pihak pekerja melalaikan ketentuan-ketentuan kerja dan atau tidak mau dipekerjakan pada bidang yang telah disepakati, sehingga akibat perbuatannya menimbulkan kerugian pada proses produksi yang tengah dilangsungkan, pengusaha dapat menuntut ganti rugi.

c) Jika salah satu pihak (pekerja atau pengusaha) dengan sangaja atau kesalahannya berbuat berlawanan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lainnya tidak dapat dinilaikan dengan uang, pengadilan akan menetapkan sejumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi.

d) Jika pengusaha telah menjanjikan suatu rugi dari pekerja, apabila pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perjanjian, pengadilan berwenang menentukan ganti rugi yang sepantasnya.


PERJANJIAN PERBURUHAN
Pengertian Perjanjian Perburuhan menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 Perjanjian Perburuhan merupakan perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja yang telah didaftarkan pada Kementrian Perburuhan (sekarang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dengan majikan, majikan-majikan, atau perkumpulan majikan yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan di dalam Perjanjian Kerja.
Perjanjian Perburuhan juga disebut dengan istilah Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), hal ini dapat dilihat dari pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per-01/men/1985 yang menyatakan bahwa Kesepakatan Kerja Besama (KKB) adalah Perjanjian Perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1954. Dalam prakteknya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ini juga disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama (KKB).
Oleh karena memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam membuat Perjanjian Kerja, maka Perjanjian Perburuhan merupakan induk dari perjanjian Kerja. Karena sebagai induk dari Perjanjian Kerja, apabila ada pertentangan antara penjanjian kerja dengan perjanjian induk, maka yang berlaku atau yang dianggap sah adalah Perjanjian Perburuhan. Hal-hal yang dianggap tidak sah dapat diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam Perjanjian Perburuhan, yakni oleh serikat pekerja ataupun oleh pengusaha. Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan sendiri perkaranya ke pengadilan.
Apabila dalam Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan atau syarat-syarat kerja yang ditetapkan di dalam Perjanjian Perburuhan, maka berlaku aturan atau syarat-syarat kerja dalam Perjanjian Perburuhan itu. Namun sebaliknya, apabila dalam Perjanjian Kerja memuat aturan dan syarat-syarat kerja tertentu, yang dalam Perjanjian Perburuhan tidak ada, maka aturan dan syarat yang ada dalam Perjanjian Kerja itu batal atau tidak berlaku lagi.
Isi Perjanjian Perburuhan
Kalau ditinjau dari fungsinya sebagai induk dari Perjanjian Kerja, maka perjanjian Perburuhan ini pada umumnya mempunyai cakupan atau isi yang lebih luas dibanding Perjanjian Kerja. Secara umum isi Perjanjian Perburuhan akan menyangkut dua hal, yaitu syarat-syarat materiil dan syarat-syarat formil.
1) Syarat Materiil
Dalam perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak, artinya bahwa para pihak bebas memutuskan isi dari perjanjian. Dalam Perjanjian Perburuhan adanya asas kebebasan berkontrak dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 yang berbunyi : Suatu Perjanjian Perburuhan tidak ada gunanya dan tidak ada tempatnya jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah saja.
Namun demikian asas kebebasan berkontrak dalam membuat Perjanjian Perburuhan dibatasi dengan syarat-syarat materiil sebagai berikut :

a) Hanya di dalam lingkungan yang ada pemerintah dianggap layak. Berarti tidak semua tempat kerja dapat membuat Perjanjian Perburuhan.

b) Tidak boleh memuat sesuatu aturan yang mewajibkan seorang pengusaha hanya menerima atau menolak pekerja atau mewajibkan seorang pekerja supaya hanya bekerja atau tidak bekerja pada pengusaha dari suatu golongan, baik berkenaan dengan agama, golongan warga negara atau bangsa, maupun karena keyanikan politik atau anggota suatu perkumpulan. Hal ini untuk menghindari timbulnya monopolistic baik oleh pekerja maupun pengusaha.

2) Syarat-syarat formil
Perjanjian Perburuhan diatur dalam PP No 49 th 1954, sbb :
a. Perjanjian Perburuhan harus tertulis, dalam bentuk akta resmi (disahkan pejabat berwenang) atau akta di bawah tangan (hanya ditandatangani pekerja dan pengusaha)
b. Harus memuat:
- Nama, tempat kedudukan, alamat serikat pekerja
- Pengusaha
- Nomor dan tanggal pendaftaran P pada Depnaker
c. Dibubuhi tanggal tanda tangan kedua belah pihak
d. Minimal rangkap tiga

Hak dan Kewajiban Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan meliputi :
1.Hak dan Kewajiban Buruh, misalnya : menerima ganti rugi kecelakaan kerja dan wajib mengenakan alat – alat keselamatan kerja.
2.Hak dan Kewajiban Organisasi Perburuhan, mislanya : hak berunding (negosiasi) dan memelihara kedamaian.
3.Hak dan Kewajiban pengusaha, misalnya : memperoleh hasil pekerjaan buruh dan wajib membayar upah buruh.
4.Hak dan Kewajiban Pemerintah, misalnya : memaksakan kepada pengusahauntuk meminta izin pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya dan wajib mengawasi pelaksanaan peraturan perundang – undangan perburuhan yang berlaku.