Sabtu, 30 Oktober 2010

PERATURAN TENTANG JASA KONSTRUKSI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA      
Menimbang:
  1. bahwa  pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan  masyarakat  adil  dan  makmur yang  merata material  dan spiritual berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. bahwa  jasa  konstruksi merupakan  salah  satu  kegiatan dalam bidang ekonomi,  sosial,  dan budaya   yang  mempunyai  peranan  penting   dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; 
  3. bahwa  berbagai  peraturan perundang-undangan yang  berlaku   belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan  karakteristiknya,  yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha  yang  mendukung  peningkatan  daya  saing   secara  optimal, maupun bagi  kepentingan masyarakat; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,  b,  dan c diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi; 

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan 
  1. jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; 
  2. pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; 
  3. pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 
  4. penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 
  5. kontrak kerja  konstruksi  adalah  keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 
  6. kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa; 
  7.  forum  jasa konstruksi adalah sarana komunikasi  dan  konsultasi  antara masyarakat  jasa konstruksi dan  Pemerintah  mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri; 
  8.  registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat; 
  9. perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain; 
  10.  pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain; 
  11.  pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
 Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Pasal 3
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk 
  • memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; 
  • mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi. 
BAB III USAHA JASA KONSTRUKSI 
Bagian Pertama Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha 
Pasal 4 
  1. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi,   usaha  pelaksanaan  konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi, dan  pengawas konstruksi. 
  2. Usaha  perencanaan  konstruksi memberikan  layanan  jasa perencanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi  yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari  studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. 
  3. Usaha  pelaksanaan  konstruksi  memberikan  layanan   jasa pelaksanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi  yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan  mulai dari  penyiapan  lapangan sampai dengan  penyerahan  akhir hasil pekerjaan konstruksi. 
  4. Usaha pengawasan  konstruksi  memberikan  layanan  jasa pengawasan  baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan  konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi. 
 Pasal 5 
  1.  Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. 
  2.  Bentuk  usaha  yang  dilakukan  oleh  orang   perseorangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  selaku   pelaksana konstruksi  hanya dapat melaksanakan pekerjaan  konstruksi yang  berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. 
  3. Bentuk usaha  yang dilakukan oleh orang perseorangan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) selaku perencana  konstruksi  atau pengawas  konstruksi  hanya dapat  melaksanakan  pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. 
  4. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. 
Pasal  6 
Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya. 
Pasal  7 
Ketentuan tentang jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
Bagian Kedua Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan 
Pasal 8 
Perencana   konstruksi,   pelaksana  konstruksi,   dan   pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus 
 a. memenuhi  ketentuan  tentang perizinan usaha  di  bidang  jasa konstruksi; 
 b. memiliki  sertifikat, klasifikasi, dan  kualifikasi  perusahaan jasa konstruksi. 
 Pasal  9
  1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian. 
  2. Pelaksana konstruksi  orang  perseorangan  harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. 
  3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana  konstruksi  atau pengawas konstruksi  atau  tenaga tertentu   dalam  badan  usaha  pelaksana  konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. 
  4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja. 
Pasal 10 
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha,  klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan  sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
 Bagian Ketiga Tanggung Jawab Profesional 
 Pasal 11 
  1. Badan  usaha  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8  dan  orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya. 
  2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. 
  3.  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) dapat  ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 Bagian Keempat Pengembangan Usaha 
 Pasal 12 
  1.  Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan  struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang  sinergis antara  usaha  yang besar, menengah, dan kecil serta  antara usaha   yang  bersifat  umum,  spesialis,  dan   keterampilan tertentu. 
  2. Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan  ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis. 
  3. Usaha  pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah: 
 a. usaha yang bersifat umum dan spesialis; 
 b. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja. 
 Pasal 13
 Untuk  mengembangkan  usaha jasa konstruksi  diperlukan  dukungan dari mitra usaha melalui: 
  1. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratan dalam pendanaan, 
  2. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari  kegagalan bangunan. 
BAB IV PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI 
 Bagian Pertama Para Pihak
 Pasal 14 
 Para  pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari: 
 a. pengguna jasa; 
 b. penyedia jasa. 
 Pasal 15 
  1. Pengguna  jasa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14  huruf  a, dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya  dalam pekerjaan konstruksi. 
  2. Pengguna jasa harus memiliki  kemampuan  membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen  pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. 
  3. Bukti  kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) dapat  diwujudkan  dalam bentuk lain yang  disepakati  dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran  biaya, dan/atau  fungsi bangunan yang dituangkan  dalam  perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa. 
  4.  Jika pengguna  jasa  adalah  Pemerintah,   pembuktian kemampuan  untuk  membayar diwujudkan dalam  dokumen  tentang ketersediaan anggaran. 
  5. Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang  dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. 
 Pasal 16 
  1.  Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari: 
      1. perencana konstruksi; 
      2. pelaksana konstruksi; 
      3. pengawas konstruksi. 
  2.  Layanan jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tiap-tiap  penyedia jasa secara terpisah dalam pekerjaan konstruksi. 
  3.  Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentingan umum dalam satu pekerjaan konstruksi. 
 Bagian Kedua Pengikatan Para Pihak 
 Pasal  17 
  1. Pengikatan  dalam  hubungan kerja jasa  konstruksi  dilakukan berdasarkan  prinsip persaingan yang sehat melalui  pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas. 
  2. Pelelangan  terbatas hanya boleh diikuti oleh  penyedia  jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi. 
  3. Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung. 
  4. Pemilihan  penyedia  jasa  harus  mempertimbangkan   kesesuaian bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja,  serta kinerja penyedia jasa. 
  5. Pemilihan  penyedia  jasa hanya boleh diikuti  oleh  penyedia jasa  yang  memenuhi persyaratan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 8 dan Pasal 9. 
  6. Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh  mengikuti pelelangan untuk satu  pekerjaan  konstruksi secara bersamaan. 
 Pasal 18 
  1. Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup: 
      1. menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami; 
      2. menetapkan  penyedia  jasa secara tertulis  sebagai  hasil pelaksanaan pemilihan. 
  2. Dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa. 
  3. Dokumen  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2)  bersifat mengikat  bagi kedua pihak dan salah satu pihak  tidak  dapat mengubah  dokumen  tersebut  secara  sepihak  sampai   dengan penandatanganan kontrak kerja konstruksi. 
  4. Pengguna jasa  dan  penyedia  jasa  harus  menindaklanjuti penetapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan   suatu   kontrak kerja  konstruksi   untuk   menjamin terpenuhinya  hak  dan  kewajiban para pihak  yang  secara adil  dan seimbang   serta   dilandasi   dengan   itikad   baik   dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
 Pasal 19 
 Jika pengguna  jasa mengubah  atau  membatalkan  penetapan tertulis,   atau   penyedia  jasa   mengundurkan  diri setelah diterbitkannya  penetapan  tertulis  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan hal tersebut terbukti  menimbulkan kerugian  bagi  salah satu pihak, maka pihak yang  mengubah  atau membatalkan  penetapan,  atau mengundurkan diri  wajib  dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum. 
 Pasal 20 
 Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia  jasa yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi  dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui  pelelangan umum ataupun pelelangan terbatas. 
 Pasal 21 
 (1) Ketentuan mengenai pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  18,  dan pembatalan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku  juga dalam pengikatan antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa. 
 (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17, penerbitan dokumen dan penetapan  penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
 Bagian Ketiga Kontrak Kerja Konstruksi 
 Pasal 22 
 (1) Pengaturan  hubungan  kerja  berdasarkan  hukum   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  18 ayat (3)  harus  dituangkan  dalam kontrak kerja konstruksi. 
 (2) Kontrak kerja  konstruksi sekurang-kurangnya  harus  mencakup uraian mengenai: 
a.    para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak; 
b.    rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan; 
c.    masa  pertanggungan  dan/atau  pemeliharaan,  yang  memuat tentang  jangka waktu pertanggungan dan/atau  pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa; 
d.    tenaga ahli,  yang  memuat  ketentuan  tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi; 
e.    hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi. 
f.     cara  pembayaran, yang memuat ketentuan tentang  kewajiban pengguna  jasa dalam melakukan pembayaran hasil  pekerjaan konstruksi; 
g.    cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam  hal salah satu pihak tidak  melaksanakan  kewajiban sebagaimana diperjanjikan; 
h.    penyelesaian  perselisihan, yang memuat ketentuan  tentang tata cara penyelesaian perselisihan  akibat ketidaksepakatan; 
i.      pemutusan  kontrak kerja konstruksi, yang memuat  ketentuan tentang  pemutusan  kontrak kerja  konstruksi  yang  timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; 
j.      keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 
k.    kegagalan bangunan, yang  memuat ketentuan tentang kewajiban  penyedia  jasa  dan/atau  pengguna  jasa  atas kegagalan bangunan; 
l.      perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan  keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; 
m.   aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. 
 (3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual. 
 (4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif. 
 (5) Kontrak  kerja  konstruksi untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam pekerjaan  konstruksi,  dapat memuat  ketentuan  tentang  sub penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen  bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku. 
 (6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. 
 (7) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2) berlaku  juga  dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa. 
 (8) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi   sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2),  hak  atas  kekayaan   intelektual sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  pemberian   insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan mengenai pemasok  dan/ atau  komponen bahan bangunan dan/atau peralatan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan  peraturan pemerintah. 
BAB  V  PENYELENGGARAAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI 
Pasal  23
  1. Penyelenggaraan    pekerjaan   konstruksi   meliputi    tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya  yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan  penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. 
  2.  Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
  3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) harus memenuhi kewajiban  yang  dipersyaratkan untuk menjamin  berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
  4.  Penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dan  ayat (2)  diatur  lebih  lanjut  dengan peraturan pemerintah. 
 Pasal 24
  1. Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan sub penyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi. 
  2. Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. 
  3. Penyedia  jasa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib   memenuhi  hak-hak  subpenyedia  jasa  sebagaimana  tercantum dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan  subpenyedia jasa. 
  4. Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (3)  wajib memenuhi  kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum  dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa. 
BAB VI KEGAGALAN BANGUNAN 
 Pasal 25
  1. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan. 
  2. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun. 
  3. Kegagalan bangunan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. 
 Pasal 26 
  1.  Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan   perencana  atau  pengawas  konstruksi,  dan   hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,  maka perencana  atau pengawas konstruksi wajib  bertanggung  jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. 
  2. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi  pihak  lain,   maka  pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. 
Pasal 27 
Jika terjadi  kegagalan bangunan  yang  disebabkan  karena kesalahan  pengguna  jasa  dalam  pengelolaan  bangunan  dan  hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna  jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. 
Pasal 28
Ketentuan  mengenai  jangka waktu dan  penilai  ahli  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 25, tanggung jawab  perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi,  dan  pengawas konstruksi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  26 serta tanggung jawab pengguna jasa  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
BAB VII PERAN MASYARAKAT 
 Bagian Pertama Hak dan Kewajiban 
 Pasal 29 
 Masyarakat berhak untuk: 
 a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan  jasa konstruksi; 
 b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Pasal  30
Masyarakat berkewajiban:  a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. 
 Bagian Kedua Masyarakat Jasa Konstruksi 
 Pasal 31
  1. Masyarakat  jasa konstruksi merupakan bagian dari  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. 
  2. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi. 
  3. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. 
 Pasal 32
 (1) Forum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat  (2)  terdiri atas unsur-unsur: 
  1. asosiasi perusahaan jasa konstruksi; 
  2. asosiasi profesi jasa konstruksi; 
  3. asosiasi   perusahaan  barang  dan  jasa  mitra usaha jasa konstruksi; 
  4. masyarakat intelektual; 
  5. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan  berkepentingan di  bidang  jasa konstruksi dan/atau yang  mewakili  konsumen jasa konstruksi; 
  6. instansi Pemerintah; dan 
  7. unsur-unsur lain yang dianggap perlu. 
 (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang  seluas-luasnya  untuk  berperan  dalam  upaya  menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi untuk: 
  1.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 
  2.  membahas  dan  merumuskan pemikiran  arah  pengembangan  jasa konstruksi nasional; 
  3.  tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat; 
  4.  memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
 Pasal 33 
 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari: 
  1.  a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi; 
  2.  b. asosiasi profesi jasa konstruksi; 
  3.  c. pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan 
  4.  d. instansi Pemerintah yang terkait. 
 (2) Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: 
  1.  melakukan  atau  mendorong penelitian dan  pengembangan jasa konstruksi; 
  2.  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi; 
  3.  melakukan  registrasi tenaga kerja konstruksi, yang  meliputi klasifikasi,  kualifikasi  dan  sertifikasi  keterampilan  dan keahlian kerja; 
  4. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi; 
  5. mendorong  dan  meningkatkan  peran  arbitrase,  mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi. 
 (3) Untuk mendukung kegiatannya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan. 
 Pasal 34 
 Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32  dan lembaga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih  lanjut dengan peraturan pemerintah. 
BAB  VIII PEMBINAAN 
 Pasal 35
  1. Pemerintah  melakukan  pembinaan jasa konstruksi dalam  bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
  2. Pengaturan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan  penerbitan peraturan perundang-undangan dan  standar-standar teknis. 
  3. Pemberdayaan  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya  dalam pelaksanaan jasa konstruksi. 
  4. Pengawasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  5. Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. 
  6. Sebagian tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA 
 Bagian Pertama U m u m 
 Pasal 36 
  1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. 
  2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  3. Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. 
 Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 
 Pasal 37 
  1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan. 
  2. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak. 
  3. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa  konstruksi. 
 Bagian Ketiga Gugatan Masyarakat 
 Pasal 38 
  1. Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara:  a. orang perseorangan; b. kelompok orang dengan pemberian kuasa; c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan. 
  2. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. 
Pasal 39
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 40
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata. 
BAB X SANKSI 
Pasal 41
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. 
Pasal 42 
 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa: 
 a. peringatan tertulis; 
 b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi; 
 c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; 
 d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi; 
 e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi. 
 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:  a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi; c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi; e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 
 (3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
 Pasal 43 
 (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.  (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 44
 (1) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. 
 (2) Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya. 
BAB XII KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 45 
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 46 
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd. 
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7  Mei 1999


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 54 
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Jasa Konstruksi tersebut di atas beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Terbuka ke - 57 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 22 April 1999 untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Jakarta, 22 April 1999
WAKIL KETUA
ttd
H. ISMAIL HASAN METAREUM, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar